Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Perbedaan Pndidikan Orde Lama Dan Orde Baru

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Muhammad Asyrafal Anam 33417393 2ID03 Perbedaan Pendidikan Pada Orde Lama dan Orde Baru Pengertian Pendidikan   adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pengertian Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau  untuk kemajuan lebih baik. Secara sederhana, Pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta didik untuk dapat mengerti, paham, dan membuat manusia lebih kritis dalam berpikir. A.    Pendidikan masa orde lama Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya kita membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta...

Rangkuman Bab IV - VI

Nama: M Asyrafal Anam Kelas: 2ID03 NPM: 33417393 Rangkuman Bab IV-VI BAB IV BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?   Dalam hidup bernegara, Anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara   Contoh Aturan 1 Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang 2 Jangan berbicara saat mulut penuh makanan. 3 Menyeberanglah pada zebra cross dengan tertib dan hati-hati. 4 Presiden m...