Nama: M
Asyrafal Anam
Kelas:
2ID03
NPM: 33417393
Rangkuman
Bab IV-VI
BAB IV
BAGAIMANA NILAI
DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?
Dalam hidup bernegara, Anda dapat menemukan
beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya,
siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut
diperoleh. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali
tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana
aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari
keadilan jika hak dilanggar orang lain
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Contoh Aturan
1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
2
Jangan berbicara saat mulut penuh makanan.
3
Menyeberanglah pada zebra cross dengan tertib dan hati-hati.
4
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya
5
Selesaikanlah pekerjaan rumahmu sebelum bermain ke luar rumah.
6
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan
7
Seseorang baru diperbolehkan memiliki surat izin mengemudi apabila
sekurangkurangnya telah berusia 16 tahun
Pada daftar aturan di atas, Anda dapat
menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan.
Pada
saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur
bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari
konstitusi. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi
ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena
aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat
mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar
yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara
Selanjutnya
mari kita telusuri konsep konstitusi dari segi bahasa atau asal katanya (secara
etimologis). Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam
bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia
digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah
constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa
Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan
istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti
membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk
suatu negara.
Kontitusi
mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan
kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai
negara (Prodjodikoro, 1970)
Pembentukan
suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976),
B.
Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Kedudukan
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting
karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa. Kedudukan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sebagai hukum dasar
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang
hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus
konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan pemerintah dan sekaligus
memberikan kewenangan kepadanya. Misal, didalam konstitusi biasanya akan
ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif, dan
prosedur pengunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan badan eksekutif dan
yudikatif. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap
lembaga negara.
2. Sebagai hukum tertinggi
Konstitusi
memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain
dalam tata hukum pada suatu negara. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang
terdapat dalam konstitusi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap
aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk
undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan
dengan
undang-undang dasar.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam
Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut
Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki
konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya,
sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah Undang-Undang
Dasar.
Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat
diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi
dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan
mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam
pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan
konstitusi dalam arti luas.
§ Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen
yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
§ Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak
tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai
suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki
konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal. Inggris tidak memiliki
dokumen single core konstitusional.
Konstitusi Inggris adalah himpunan hukum dan prinsip-prinsip
Inggris yang diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang, keputusan
pengadilan, dan perjanjian. Konstitusi
Inggris juga memiliki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen,
konvensi konstitusional, dan hak-hak istimewa kerajaan.
Oleh karena itu, kita harus mengambil pengertian konstitusi secara
luas sebagai suatu peraturan, tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan
bagaimana negara dibentuk dan dijalankan. Jika demikian Kerajaan
Inggris memiliki konstitusi. Negara tersebut bukan satu-satunya yang tidak
memiliki konstitusi tertulis. Negara lainnya di antaranya adalah Israel
dan Selandia Baru.
D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka,
ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi
atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah
proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang
mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya.
Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri
dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan
datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut.
Konstitusi
|
Masa Berlakunya
|
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
|
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan
catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di
wilayah RI Proklamasi
|
Konstitusi RIS 1949
|
27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
|
UUDS 1950
|
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
|
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)
|
5 Juli 1959 sampai dengan 1965
|
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)
|
1966 sampai dengan 1998
|
Pada
awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di
masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa,
terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a.
mengamandemen UUD NRI 1945
b.
menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
c.
menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
d.
melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
e.
mewujudkan kebebasan pers
f.
mewujudkan kehidupan demokrasi.
Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan
untuk mengamandemen UUD NRI 1945. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada
pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.
Pada
awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada
pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu,
dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran
beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang
otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD
NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR
melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan.
Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu
kesatuan.
BAB V
BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA
NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH
UNTUK MUFAKAT?
Sebagai
calon sarjana dan profesional diharapkan berdisiplin diri melaksanakan
kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang
bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat; mampu menerapkan
harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan
demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk
mufakat; dan melaksanakan proyek belajar kewarganegaraan yang terfokus pada
hakikat dan urgensi kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan
kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan
musyawarah untuk mufakat.
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Dalam
tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini
diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep
hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat
dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk
penghambaan total
Apa
sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan
keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian
merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori
korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik
antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan
dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa
kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada
korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas
disebut hak.
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga
Negara Indonesia
UUD
NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara
melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni
kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di
pihak lain. Esensi dan urgensi harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga
Negara dapat dipahami dengan menggunakan pendekatan kebutuhan warga Negara yang
meliputi:
1. Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada
Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya
pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya,
bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita
menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya
2. Pendidikan
dan Kebudayaan
Pendidikan
dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi
sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui
proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke
generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi
berupa peradaban. Tujuan pendidikan
3. Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai
semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah
kekeluargaan. Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia
dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian
nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan
lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan
pribadi maupun kepentingan umum.
4. Pertahanan
dan Keamanan
Berdasarkan
aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai
komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak
bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri. Mengenai adanya
ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan
dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undang-undang, merupakan
dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan
dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan
konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan
sebagai kepentingan rakyat.
BAB VI
BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS
DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945?
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan
demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi
pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip
menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara
secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan
dihormati oleh setiap warga
negara.
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Apa Demokrasi Itu? Apakah demokrasi itu?
Gagasan
tentang demokrasi Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno,
yakni “demos” dan “kratein”. Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of
Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
“democracy” adalah:
(1) country with principles of government in
which all adult citizens share through their elected representatives;
(2) country with government which encourages
and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion,
and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by
respect for the rights of minorities.
(3) society in which there is treatment of
each other by citizens as equals”.
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa
kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana
warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya
yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan
mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang
warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada
dasarnya merujuk kepada ucapan.
Abraham
Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi
adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the
government from the people, by the people, and for the people”
2.
Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Pada bagian pengantar telah dikemukakan bahwa
suatu negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Negara
Indonesia telah mentasbihkan dirinya sebagai negara demokrasi atau negara yang
berkedaulatan rakyat.
Sebagai
negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi
Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008),
demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila
yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai
tafsiran dan pandangan
Apakah sebelum muncul
istilah demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia sudah memiliki tradisi demokrasi?
Ada baiknya kita ikuti pendapat Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak
Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. Menurut Moh. Hatta, kita sudah
mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa.
Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang
bercirikan tiga hal yakni:
1) cita-cita rapat
2) cita-cita massa protes, dan
3) cita-cita tolong menolong.
Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan
dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia
yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik,
tetapi juga dalam bidang ekonomi dan social
3. Menanya Alasan
Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga sekarang ini kita masih menyaksikan
sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa
permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial
adalah:
(1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan
partai politik
(2) Krisis partisipasi politik rakya
(3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi dan
(4) Demokrasi saat ini
membuang kedaulatan rakyat
Terjadinya krisis
partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk
berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam
politik.
Munculnya penguasa di
dalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai
segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis,
peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal
demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang
memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata
bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat
pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh
dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan
sebagainya).
Berdasar ideologinya,
demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi
Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada
rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Tks Asyrafal
BalasHapus